Jenis Pekerjaan
Lokasi Kerja
Pengalaman
Gaji
Pendidikan Minimal
Bidang Pekerjaan
Deskripsi Pekerjaan
Penerimaan Pegawai Non ASN Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI
Saat ini Kemenko PM RI membuka kesempatan bergabung untuk dapat bergabung bersama dengan posisi sebagai berikut:
1. Fotografer
Tugas dan Tunggung Jawab:
- Mendokumentasikan kegiatan kementerian dalam dan luar kota.
- Mengemas dan mengambil produk foto secara kreatif.
- Memilih, mengedit, dan mengirim hasil foto ke meja redaksi secara cepat dan tepat waktu
Persyaratan:
- Minimal 3 tahun pengalaman bekerja sebagai fotografer
- Cekatan dan adaptif dalam lingkungan kerja yang dinamis
- Memiliki kepekaan visual dan pemahaman multimedia dalam peliputan
2. Staf Komunikasi Strategis
Tugas & Tanggung Jawab:
- Menyusun dan mendistribusikan siaran pers.
- Mengembangkan dan mengeksekusi rencana strategi komunikasi yang efektif.
- Membangun dan menjalin hubungan yang baik dengan media & jurnalis.
Persyaratan:
- Lulusan S1 di bidang komunikasi, hubungan masyarakat, jurnalistik, pemasaran, atau bidang terkait lebih diutamakan.
- 2 tahun pengalaman sebagai jurnalis/wartawan.
- Kemampuan komunikasi tertulis & verbal yang kuat.
- Fasih berbahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
Syarat Pekerjaan
Sesuai Posisi
Batas Pendaftaran
Cara Pendaftaran
Kirim CV, portfolio, dan surat motivasimu ke :
Dengan subjek : Fotografer_KemenkoPM atau Staf Komunikasi_KemenkoPM
- Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena lowongan ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun
Tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat merupakan lembaga yang berperan strategis dalam mengkoordinasikan, menyikronkan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan lintas kementrian/lembaga dalam rangka mempercepat pemberdayaan masyarakat. Penerimaan Pegawai Non ASN Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI.
Pembentukan Kemenko PM RI selaras dengan upaya mewujudkan Asta Cita terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Waspadai Penipuan!
Verifikasi Perusahaan
Cek kembali informasi perusahaan melalui situs resmi, media sosial, dan sumber terpercaya.Waspadai Permintaan Pembayaran
Proses rekrutmen yang resmi tidak pernah meminta pembayaran dalam bentuk apapun, termasuk biaya administrasi, pelatihan, atau pembelian perlengkapan.Laporkan ke Edaran Magang
Jika menemukan indikasi lowongan mencurigakan di platform kami, segera laporkan agar dapat kami tinjau dan tindak lanjuti.
Lowongan Terkait
- Dibuat pada Oktober 7, 2025
- Dibuat pada Oktober 7, 2025
- Dibuat pada Oktober 7, 2025
- Dibuat pada Oktober 7, 2025
- Dibuat pada Oktober 7, 2025
- Dibuat pada September 30, 2025